Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Kasman Marasakti Lubis mendukung rencana pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjadikan pengemudi ojek daring/online (ojol) dan angkutan online sebagai pekerja di perusahaan aplikator.
"Kami mendukung rencana pemerintah ini dalam upaya mensejahterakan ojol, khususnya di Kota Medan menjadi pekerja," ucap Marasakti di Medan, Rabu.
Legislator itu mengatakan, hal ini dilakukan agar pengemudi ojol dan angkutan online mendapatkan haknya sebagai pekerja, khususnya di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
"Sudah saatnya para ojol ini mendapat haknya. Kita juga mendukung status kemitraan ojek maupun angkutan online dengan aplikator harus setara, dan saling menguntungkan," katanya.
Ketua Komisi II DRPD Kota Medan ini menyebutkan, pengemudi ojol dan angkutan online merupakan rakyat Indonesia yang seharusnya mendapatkan kesejahteraan sesuai amanah undang undang.
"Hal ini juga sejalan dengan upaya mensejahterakan rakyat sesuai yang tertuang dalam undang-undang dasar kita," kata Kasman.
Banyak persoalan yang timbul belakangan ini, di antaranya pengemudi menilai sistem kemitraan merugikan mereka, seperti penggajian, tunjangan, dan hak-hak lainnya.
"Dalam persoalan ini negara memiliki hak untuk menegakkan aturan kepada perusahaan aplikator agar semua pihak tidak merasa dirugikan," cakap Kasman.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyoroti status kemitraan antara pengemudi ojek daring/online (ojol) dengan perusahaan aplikator atau platform transportasi daring.
Menurutnya, status kemitraan antara pekerja angkutan online dengan platform ini memiliki definisi yang vital. Status kemitraan seharusnya memiliki posisi sejajar dan tidak merugikan satu sama lain.
"Mitra ini menurut pemerintah, definisinya beda dengan aplikator. Kemitraan itu sejajar. Kalau tiba-tiba dipotong (tarif bersih untuk pengemudi, red), lalu tiba-tiba (akun, red) kena suspend, dan lainnya, itu namanya tidak sejajar. Yang pasti kemitraan yang didefinisikan oleh aplikator itu salah,” kata Ebenezer saat ditemui di Kantor Kemnaker di Jakarta, Senin (17/2).
Hubungan kemitraan ini seringkali menguntungkan perusahaan aplikator untuk menetapkan tarif yang murah hingga memotong penghasilan mitra secara sepihak.
Untuk itu, salah satu perhatian khusus bagi Kemnaker saat ini adalah membuat dan memperkuat payung hukum bagi para pekerja angkutan daring ini.
“Ke depan kita akan membangun regulasi terkait legal standing (posisi hukumnya) mereka, bahwa (status, red) mereka adalah sebagai pekerja, bukan mitra. Itu penting sekali. Kita sedang merumuskan dan mengkaji hal itu,” kata Ebenezer.