Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) merampungkan regulasi yang mengatur operasional pengemudi daring/ojek online (ojol) di wilayah Sumut.
"Regulasi mencakup aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan hingga ketertiban layanan transportasi online," ucap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Agustinus Panjaitan di Medan, Kamis (5/6).
Finalisasi regulasi tersebut, lanjut dia, dilakukan dalam pertemuan difasilitasi Pemprov Sumut bersama perusahaan aplikasi dan pengemudi daring.
Juga dihadiri instansi terkait, di antaranya Dit Res Siber Polda Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Dari pertemuan tersebut telah disepakati ada lima poin utama yang akan menjadi regulasi operasonal ojek online di Sumut,” ujar Agustinus.
Adapun kesepakatan itu, jelas dia, pertama pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, potongan aplikator, serta sanksi dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut.
Kedua, aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumatera Utara melayani driver dan konsumen. Ketiga, program promosi disosialisasikan dan dipahami pengemudi daring.
Keempat, pertemuan rutin monitoring dan evaluasi melibatkan aplikator, driver, dan regulator untuk menindaklanjuti jika ada unsur pelanggaran dalam pola kemitraan.
"Terakhir, aplikator wajib mendaftarkan pengemudi daring menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," jelas Agustinus.
Pemprov Sumut lewat Dinas Perhubungan telah menyusun draf SK Gubernur Sumut tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.
Draf ini telah melalui pembahasan mulai dari internal unsur Pemprov Sumut, kepolisian, KPPU dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan.
Kemudian, melibatkan unsur vertikal Kementerian Perhubungan, Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kebijakan lainnya.
Diketahui, ribuan pengemudi daring tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) menggelar 'Aksi Damai 205' dengan menyampaikan empat tuntutan di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/5).
Keempat tuntutan itu adalah payung hukum ojek online, penghapusan program instan aplikator (Aceng, Slot, Bike Hemat, HUB, Samday, dan Order Gabungan), potongan aplikasi 10 persen, dan jaminan perlindungan serta keselamatan kerja.
"Pertemuan dilakukan di Kantor Dishub Sumutpada 3 Juni 2025 merupakan finalisasi draf SK Gubernur Sumut, unsur aplikator, dan mitra driver," tutur Agustinus.
Padian Adi S Siregar, Ketua LAPK Medan menyoroti lemahnya perlindungan bagi konsumen dalam layanan digital.
Konsumen selalu dirugikan akibat kerap ketidaktahuan ke mana harus mengadu, dan aplikator justeru melempar tanggung jawab ke mitra pengemudi daring.
"Potongan biaya 15 sampai 20 persen dari aplikator mestinya juga mencakup tanggung jawab ketika terjadi masalah. Jangan sampai konsumen disuruh menyelesaikan sendiri," jelas Padian.