Aekkanopan (ANTARA) -
Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) harus dilaksanakan secara transparan, melibatkan pemerintah desa, badan perwakilan desa dan masyarakat. Tidak boleh menjadi alat kepentingan pribadi.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Labura Dr H Samsul Tanjung ST MH pada sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di aula Ahmad Dewi Syukuran Aekkanopan, Kamis (22/5).
"Koperasi ini harus dibentuk secara transparan dan tidak boleh menjadi alat kepentingan pribadi. Harus melibatkan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat,” tegas wakil dalam acara yang dihadiri para camat, kades dan lurah itu.
Dikatakannya, pembentukan KMP itu berdasarkan pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembetukan Koprasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Lebih lanjut Wabup menyebutkan, pembentukan KMP itu sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal. Koperasi yang terbentuk akan mendapat dukungan operasional dari pemerintah pusat sebagai bagian dari realokasi anggaran efisiensi nasional.
Hadir dalam sosialisasi yang berlangsung pada siang hingga sore hari itu Sekdakab, Asisten Ekbang H Ikhwan Lubis MR, Kadis PMD M Nur Lubis dan Kadisdagkop UKM Syahrul Adnan Hasibuan SE.
