Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mendorong merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih di wilayah tersebut.
Kanwil Kemenkum Sumut menggelar Kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual dengan Tema Pemberdayaan Inovasi dan Merek Kolektif dalam Membangun Kemandirian Ekonomi Koperasi Merah Putih. Kegiatan yang berlangsung di Aula Soepomo ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
"Pemanfaatan Merek Kolektif menjadi instrumen utama yang dibahas untuk mendorong Koperasi Merah Putih tampil lebih profesional di pasar nasional maupun global," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortin JM Sihotang di Medan, Jumat.
Ia mengatakan melalui merek kolektif, para anggota koperasi dapat menggunakan satu identitas merek yang sama secara bersama-sama, yang tidak hanya menjamin kualitas produk yang seragam tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang kuat.
Strategi ini dinilai jauh lebih efisien dalam membangun kepercayaan konsumen dan memiliki daya tawar yang lebih tinggi dibandingkan bergerak secara perorangan tanpa payung hukum yang jelas.
"Edukasi ini menghadirkan narasumber ahli untuk membedah langkah-langkah teknis pendaftaran merek serta cara menggali inovasi produk dari potensi unik desa masing-masing," ucapnya.
Para peserta diajak untuk mengidentifikasi hambatan teknis di lapangan dan mencari solusi agar inovasi tradisional dapat diubah menjadi aset ekonomi bernilai tinggi.
Fokus utama kegiatan adalah memastikan setiap koperasi mampu mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya sehingga produk lokal memiliki identitas hukum yang diakui secara resmi oleh negara.
Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan kemandirian ekonomi bagi ribuan Koperasi Merah Putih di Sumatera Utara. Dengan identitas Merek Kolektif yang kuat, produk-produk desa diharapkan tidak lagi hanya dikenal di lingkup terbatas, tetapi siap menembus pasar legal yang lebih luas.
Melalui pemberdayaan inovasi ini, Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen memastikan bahwa setiap kreativitas masyarakat desa memiliki perlindungan hukum yang nyata demi kesejahteraan anggota koperasi berkelanjutan.
