Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada tiga terdakwa dugaan penganiayaan terhadap juru parkir bernama bernama Ardani Laia hingga tewas.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Didi Yudi Wardana, Rinawati Br. Tarigan, dan H. Iqbal Tarigan masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Firza Andriansyah di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4).
Menurut majelis hakim ketiga terdakwa merupakan warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Keadaan memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Sedangkan meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Firza memberikan waktu selama tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan JPU Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Ketiga terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” jelas Hakim Firza.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Pantun Marojahan Simbolon, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
JPU Pantun Simbolon dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini terjadi di depan rumah makan ACC Jalan Setia Budi Medan pada tanggal 1 Oktober 2024.
“Awalnya, korban meminta uang parkir kepada terdakwa Iqbal, akan tetapi terdakwa Iqbal tidak terima diminta parkir dan terjadilah cekcok antara korban dengan terdakwa Iqbal,” ujar Pantun.
Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Didi melihat korban di depan rumah makan ACC dan seketika mereka bertengkar. Saat itu, terdakwa Didi juga cekcok dengan dua teman korban lainnya.
Selanjutnya, terdakwa Didi menghubungi terdakwa Iqbal yang mengaku dipukuli oleh teman korban.
Tidak berapa lama kemudian, kata JPU, terdakwa Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda. Berselang beberapa saat, korban mendatangi terdakwa Iqbal dan terjadilah keributan.
Dalam peristiwa itu, terdakwa Iqbal memukul wajah korban dan terdakwa Didi memukul bagian dagu korban, serta terdakwa Rinawati imemukul korban dengan memakai ekor ikan pari kering sampai keluar darah dari hidung dan mulut korban.
“Melihat itu, warga sekitar berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” kata JPU Pantun Simbolon.