Medan (ANTARA) - Pengamat hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspa), Muslim Muis, SH, MH, menilai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut dia, penetapan tersangka harus didasarkan pada peran dan perbuatan masing-masing individu dalam perkara, bukan pada status profesi seperti guru.

“Dalam hukum pidana, yang dilihat adalah peran dan perbuatan seseorang dalam suatu tindak pidana, bukan latar belakang profesinya. Jika ada minimal dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka sudah tepat,” ujarnya ketika dimintai tanggapannya, Kamis (23/4).

Ia menambahkan, selama proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup, maka langkah penyidik dapat dinilai sah secara hukum.

“Penegakan hukum harus objektif dan tidak boleh dipengaruhi opini publik. Yang terpenting adalah terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti,” kata Muslim.

Sementara itu, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang (Cabjari) di Labuhan Deli menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kepala Subseksi Intelijen Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Andrew Mugabe, menyatakan penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dengan dukungan minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan peran sebagai pengelola dana BOS, bukan karena status sebagai guru,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara tidak mempertimbangkan latar belakang pekerjaan atau status sosial, melainkan fokus pada perbuatan yang dilakukan.

Menurut Andrew, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Deli Serdang juga telah menetapkan dua tersangka baru.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial M selaku pembina yayasan dan AA selaku kepala sekolah MAS Farhan Syarif Hidayah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni HA selaku bendahara serta RT dan BAK sebagai operator dana BOS.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif selama enam semester sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Andrew menyebut total penerimaan dana BOS di sekolah tersebut mencapai sekitar Rp486 juta, dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp268 juta.

Ia juga menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada unsur kriminalisasi dan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif serta menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.

“Penyidikan masih berlangsung dan setiap tahapan dilakukan secara transparan serta akuntabel guna memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegas Andrew.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026