Rantauprapat (ANTARA) - Seorang wartawan Tribun Medan, Ali Yasil Dorresa Sagala, tugas di Kabupaten Labuhanbatu menjadi korban tindak pidana kekerasan orang tidak dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Akibat kejadian tersebut, pria berusia 38 tahun ini mengalami sejumlah luka, diantaranya memar di beberapa bagian tubuh, retak pada tulang lengan kiri, serta memar di bagian punggung akibat pukulan benda keras menyerupai tongkat.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 16 April 2026, saat itu, Yasil baru saja selesai berkunjung ke rumah temannya Abi Pasaribu warga Jalan By Pass Haji Adam Malik, Rantauprapat.
Berangkat pulang menuju kediamannya di Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX berwarna hitam sekitar pukul 23.00 WIB melewati Jalinsum dari arah Selatan.
Sekitar 10 menit perjalanan, saat melintas di wilayah Desa Kampung Baru dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, korban tiba-tiba diserang oleh pelaku yang diduga telah menunggu di pinggir jalan aspal minim penerangan.
Tanpa peringatan, pelaku pertama langsung memukul lengan kiri korban hingga membuat kehilangan kendali dan jatuh dekat kantor desa.
Saat berusaha bangkit, korban kembali diserang oleh pelaku kedua dari arah belakang yang memukul bagian punggung dengan keras hingga korban terkapar tidak sadarkan diri.
Kondisi jalan yang sepi serta minimnya penerangan membuat penganiayaan itu tidak diketahui oleh warga sekitar maupun pengguna jalan untuk menolong.
Korban baru tersadar sekitar tiga jam kemudian dalam kondisi lemah merangkak menuju area yang lebih aman di sekitar halaman kantor desa. Namun, tak lama kemudian korban kembali pingsan dan baru tersadar menjelang waktu subuh sekitar pukul 5 pagi.
Tersadar, Ayah satu orang anak ini memeriksa barang bawaannya dan mendapati ponsel, uang tunai sebesar Rp220 ribu, serta sepeda motornya telah hilang diduga dibawa kabur oleh pelaku dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Karena masih mengalami trauma dan dalam masa pemulihan fisik, korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Laporan resmi baru dibuat pada Rabu, 22 April 2026 ke Polres Labuhanbatu dengan nomor: LP/B/596/VI/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.
Yasil mengaku masih mengalami trauma akibat peristiwa itu dan menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan kasus kepada pihak kepolisian.
“Saya hanya ingat dipukul di bagian lengan hingga jatuh. Saat saya coba bangkit, saya kembali dipukul dari belakang hingga tidak sadarkan diri,” ujar Yasil.
Ia juga belum dapat memastikan motif penyerangan, apakah murni tindak kriminal atau berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
“Saya belum tahu apakah ini murni kejahatan atau ada kaitannya dengan berita yang saya tulis,” tambahnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengaku belum menerima laporan lengkap terkait tindak pidana itu.
Pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi dan laporan tersebut. "Maaf, saya sedang ibadah dan baru selesai apel pagi. Nanti akan saya cek dan sampaikan perkembangannya,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan.
Pewarta: Kurnia HamdaniEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026