Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, segera menerbitkan peraturan baru tentang sistem parkir di wilayah itu mengingat sistem parkir lama dinilai tidak efektif.
"Penerapan parkir berlangganan melalui barcode dan sistem e-parking di lapangan memang masih jauh dari yang diharapkan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono di Medan, Selasa.
Ia menjelaskan penerapan sistem parkir berlangganan yang selama dilakukan masih dinilai membingungkan masyarakat.
Suriono mengatakan bahwa masyarakat dan petugas parkir kerap bersitegang terkait penerapan sistem parkir tersebut.
“Semangat kita membuat terobosan parkir berlangganan memang untuk menaikkan pendapatan asli daerah. Tapi dalam praktiknya di lapangan, masih sering terjadi konflik antara juru parkir dan masyarakat," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya akan kembali mengkaji serta mengevaluasi sistem yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota itu secara menyeluruh.
“Per 1 Juli 2025, kami akan mulai mengecek barcode yang masih aktif dan menghentikan penggunaannya. Perwal baru akan kami terbitkan sebelum tanggal tersebut untuk mengatur sistem parkir yang lebih baik," sebut dia.
Ia mengatakan bahwa masa penerapan parkir berlangganan akan berakhir pada 30 Juni 2025 yang sebelumnya telah diterapkan sejak Juli 2024.
"Saat ini, Dishub masih mengacu pada Perda mengenai tarif parkir dan Perwal sebagai dasar operasional, termasuk sistem barcode yang masih berlaku hingga masa aktifnya habis," ujarnya.