Medan (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Utara (Sumut), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan, memfasilitasi perdamaian antara tersangka dr. Riyadh Ikhsan dengan korban dr. Dewiyana Susi Br Simbolon dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau curas.
“Benar, sudah berdamai. DPW MHKI Sumut bersama IDI Cabang Medan sebelumnya prihatin dengan maraknya kasus melibatkan dokter, sehingga mengambil inisiatif untuk menengahi kasus tersebut,” ujar Dr. Redyanto Sidi Jambak, SH, MH selaku kuasa hukum korban dr. Dewiyana Susi Br Simbolon ketika dihubungi dari Medan, Kamis (1/5).
Redyanto menyampaikan, perdamaian ini tercapai setelah beberapa kali dilakukan pertemuan antara dr. Riyadh Ikhsan dengan korban dr. Dewiyana Susi Br Simbolon yang difasilitasi DPW MHKI Sumut dan IDI Cabang Medan.
“Artinya, kasus dugaan pencurian dengan kekerasan, yang melibatkan dr. Riyadh Ikhsan dan dr. Susiana Dewi Simbolon berakhir dengan perdamaian dan haru, kasus tersebut telah selesai dan laporan sudah dicabut,” jelas dia.
Redyanto selaku Founder Himpunan Advokat dan Konsultan Hukum Kesehatan Indonesia (HAKHKI) menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bantuan yang diberikan MHKI Sumut dan jajaran pengurus serta Ketua IDI Cabang Medan yang telah memfasilitasi perdamaian tersebut.
"Alhamdulillah, sebelumnya telah dilakukan beberapa kali pertemuan. Berkat dorongan aktif dari Ketua MHKI Sumut dan jajaran pengurus serta Ketua IDI Cabang Medan, sehingga korban dan tersangka telah berdamai,” ucapnya.
Dia menambahkan, perdamaian ini atas niat baik masing-masing pihak, korban dan tersangka sudah ikhlas saling memaafkan dan menyadari bahwa ini adalah suatu kesalahpahaman.
Dengan perdamaian ini, sambung Redyanto, laporan polisi sudah dicabut pada Senin (28/4) sore, dan pihaknya bersama-sama dengan kuasa hukum tersangka telah menyampaikan surat perdamaian ke penyidik Polrestabes Medan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang berperan mendorong perdamaian ini, dan juga kepada media yang proaktif mengikuti jalannya perkara ini,” ucap Redyanto.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengaku belum mengetahui perdamaian tersebut, pihaknya masih fokus pada pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang sedang berlangsung di sejumlah titik di Kota Medan.
“Kita cek terlebih dahulu karena kita fokus ke May Day, masih di lapangan,” ujar AKBP Bayu ketika dihubungi dari Medan, Kamis.
Diketahui dr. Riyadh Ikhsan selaku dokter spesialis kulit dan kelamin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, atas laporan dr. Dewiyana Susi Br Simbolon (33), yang mengaku menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dewiyana Susi Br Simbolon melaporkan dr. Riyadh Ikhsan dengan laporan polisi nomor: STTLP/B/3135/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 November 2024.
“Kasus dokter itu tahap penyidikan dan dokter itu telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Ahad (20/4).
Dia mengatakan setelah menetapkan dokter RI sebagai tersangka, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan.
“Kita sudah mengirimkan surat panggilan pertama kepada tersangka. Kalau memang keterangannya sesuai dan itu nanti sesuai dengan fakta, temuan, sesuai dengan tindak pidana atau pasalnya, ya kita nanti lakukan langkah lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, kata Bayu, pihaknya menegaskan belum ada penahanan, karena masih penetapan tersangka, dan sesuai mekanisme dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali.
“Inikan baru penetapan tersangka, kita telah membuat surat panggilan pertama, karena mekanismenya dua kali panggilan tersangka. Namun apabila tidak diindahkan, nantinya akan kita bawa atau penangkapan,” ujar AKBP Bayu.