Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menetapkan oknum dokter spesialis kulit dan kelamin di Medan berinisial RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas.
“Kasus dokter itu tahap penyidikan dan dokter itu telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto ketika dihubungi dari Medan, Ahad (20/4).
Dia mengatakan setelah menetapkan dokter RI sebagai tersangka, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan.
“Kita sudah mengirimkan surat panggilan pertama kepada tersangka. Kalau memang keterangannya sesuai dan itu nanti sesuai dengan fakta, temuan, sesuai dengan tindak pidana atau pasalnya, ya kita nanti lakukan langkah lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, kata Bayu, pihaknya menegaskan belum ada penahanan, karena masih penetapan tersangka, dan sesuai mekanisme dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali.
“Inikan baru penetapan tersangka, kita telah membuat surat panggilan pertama, karena mekanismenya dua kali panggilan tersangka. Namun apabila tidak diindahkan, nantinya akan kita bawa atau penangkapan,” jelasnya.
Secara terpisah, Dr Redyanto Sidi, SH, MH, selaku penasehat hukum korban dr Dewiyana Susi Br Simbolon mengapresiasi Polrestabes Medan, karena telah menetapkan terlapor menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas, yakni Pasal 365 KUHP.
“Kita sangat mengapresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Medan karena telah bekerja profesional menangani perkara ini, sekalipun menurut klien kita yang dilaporkan ini memiliki background pejabat dan sebagiannya,” ujar dia.
Pihaknya berharap agar kasus dugaan tindak pidana curas yang dilaporkan, segera diproses hukum lanjutkan dengan melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan terhadap tersangka, dikarenakan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun.
“Saya kira agar sama dimata hukum, maka tersangka segera dilakukan pemanggilan dan proses hukum lanjutan dengan melakukan penahanan sampai ke persidangan, agar klien kita mendapatkan keadilan seperti halnya dengan pencari keadilan-keadilan lainnya,” jelasnya.
Dia mengatakan, kasus yang dialami kliennya terjadi di Klinik Azizi, Jalan Karya IV, Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (4/11/2024).
“Saat itu, klien kita sedang bekerja sebagai dokter di Klinik Azizi dan diminta untuk menjumpai tersangka di lantai II,” ujar dia.
Kemudian, korban menjumpai tersangka. Dalam pertemuan itu, tersangka menceritakan bahwa tersangka bertemu dengan teman saudara korban, lalu menjelek-jelekkan saudara korban.
“Di saat pembicaraan itu, handphone korban berbunyi dan korban meminta izin kepada tersangka untuk menjawab telepon, karena yang menghubungi ibu saya,” katanya.
Namun, lanjut dia, tersangka langsung marah dan menuduh diri korban merekam pembicaraan tersangka dan korban yang sebelumnya.
“Tersangka kemudian meminta paksa handphone korban. Namun, korban tidak mau memberikan, sehingga tersangka tidak senang dan melakukan kekerasan kepada korban dengan memukul menggunakan tangannya ke bagian bibir, tangan, rahang sehingga korban tersungkur,” jelasnya.
Kemudian, tersangka merampas handphone dari tangan korban dan memaksa untuk memberikan kode ponsel milik korban sembari memaki-maki klien kita.
Atas peristiwa itu, lanjut dia, korban mengaku telah menjadi korban penganiayaan fisik oleh tersangka dengan mengalami luka di sekujur tubuh dan korban merasa dirugikan sekitar Rp1 miliar.
“Korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan polisi itu tertuang dengan nomor: STTLP/B/3135/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA,tertanggal 5 November 2024,” ujar Redyanto.