Medan (ANTARA) - Dokter Dewiyana Susi Br Simbolon (33) selaku korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan meminta agar Polrestabes Medan, Sumatera Utara, melakukan penahanan terhadap oknum dokter spesialis kulit dr Riyadh Ikhsan alias RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya meminta agar penyidik Satreskrim Polrestabes Medan segera melakukan penahanan terhadap Riyadh yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dewiyana ketika dihubungi dari Medan, Ahad (20/4).
Sebab, kata dia, apabila tersangka masih bebas berkeliaran dirinya merasa terancam, apalagi saat ini dirinya masih merasa trauma atas peristiwa kekerasan yang dialaminya.
“Saya sampai saat ini masih trauma, dan saya tidak berani keluar rumah setelah peristiwa kekerasan yang dilakukan tersangka Riyadh kepada saya,” ucap dia.
Apalagi, lanjut Dewiyana, dalam laporan polisinya tertuang dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Hukuman yang menjerat tersangka melebihi sembilan tahun penjara, jadi penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Dia menceritakan, selain kekerasan yang dialaminya, tersangka juga menguasai atau mencuri handphone miliknya yang terjadi pada tanggal 4 November 2024 dengan cara merampas dengan menggunakan kekerasan.
“Ponsel saya diambil dengan cara paksa, dan dikuasai oleh tersangka. Bahkan, saya mengetahui handphone saya di instal ulang. Saya merasa sangat dirugikan, sebab banyak file penting milik saya yang hilang akibat perbuatan tersangka,” kata dia.
Lebih lanjut, Dewiyana juga mengaku bahwa handphone miliknya telah dikuasai tersangka kurang lebih lima bulan lamanya.
“Handphone saya diambil pada tanggal 4 November 2024 malam. Keesokan harinya saya mengecek dari iCloud, bahwa handphone saya memang sudah diinstal tersangka, lebih pastinya di bulan Maret 2025, ketika penyidik menunjukkan handphone milik saya sebagai barang bukti,” tutur dia.
Ia mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui kapan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menyita handphone miliknya dari tersangka sebagai barang bukti.
“Saya tidak tahu kapan penyidik menyita handphone saya dari tersangka, yang jelas sejak kejadian itu hingga Maret 2025, baru itu saya melihat handphone saya, itu pun ketika penyidik menunjukkan kepada saya,” kata dia.
Kendati demikian, Dewiyana mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang telah menetapkan dr Riyadh Ikhsan sebagai tersangka
Dia berharap Polrestabes Medan kedepannya tetap bekerja profesional dalam memberikan keadilan bagi korban, jangan mau diintervensi dari pihak-pihak manapun.
“Saya minta proses hukum lanjutan ini, penyidik Polrestabes Medan jangan mau diintervensi oknum-oknum petinggi Polri atau pihak manapun, meskipun tersangka merupakan adik kandung dari mantan Calon Walikota Medan Prof Ridha Dharmajaya. Saya yakin penyidik akan bekerja dengan transparan dan profesional,” tegas dia.
Sebelumnya Polrestabes Medan, telah menetapkan dokter RI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Kasus dokter itu tahap penyidikan dan dokter itu telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto ketika dihubungi dari Medan, Ahad (20/4).
Dia mengatakan setelah menetapkan dokter RI sebagai tersangka, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan.
“Kita sudah mengirimkan surat panggilan pertama kepada tersangka. Kalau memang keterangannya sesuai dan itu nanti sesuai dengan fakta, temuan, sesuai dengan tindak pidana atau pasalnya, ya kita nanti lakukan langkah lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, kata Bayu, pihaknya menegaskan belum ada penahanan, karena masih penetapan tersangka, dan sesuai mekanisme dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali.
“Inikan baru penetapan tersangka, kita telah membuat surat panggilan pertama, karena mekanismenya dua kali panggilan tersangka. Namun apabila tidak diindahkan, nantinya akan kita bawa atau penangkapan,” jelasnya.
Secara terpisah, Dr Redyanto Sidi, SH, MH, selaku penasehat hukum korban dr Dewiyana Susi Br Simbolon mengapresiasi Polrestabes Medan, karena telah menetapkan terlapor menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas, yakni Pasal 365 KUHP.
“Kita sangat mengapresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Medan karena telah bekerja profesional menangani perkara ini, sekalipun menurut klien kita yang dilaporkan ini memiliki background pejabat dan sebagiannya,” ujar dia.
Pihaknya berharap agar kasus dugaan tindak pidana curas yang dilaporkan, segera diproses hukum lanjutkan dengan melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan terhadap tersangka, dikarenakan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun.
“Saya kira agar sama dimata hukum, maka tersangka segera dilakukan pemanggilan dan proses hukum lanjutan dengan melakukan penahanan sampai ke persidangan, agar klien kita mendapatkan keadilan seperti halnya dengan pencari keadilan-keadilan lainnya,” tegas Redyanto Sidi.