Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menangkap seorang ayah dan anak kandungnya terduga pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap Michael Frederick Pakpahan (25), seorang sopir taksi online di Medan, Sumatera Utara.
“Ya, kita bekerjasama dengan Polres Langkat dan Polres Karo berhasil menangkap kedua pelaku,” ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Sabtu (12/4).
Pihaknya mengatakan kedua pelaku merupakan ayah dan anak, yakni Kasrani alias K (50), dan anak kandungnya Agung Pradana alias AP (24), keduanya warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Sumut.
“Kedua pelaku yang tertangkap tangan menguasai mobil Toyota Rush milik korban di Tanah Karo pada 9 April 2025," ujar dia.
Setelah ditangkap, lanjut dia, kedua pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan yang sebelumnya telah direncanakan terhadap korban.
“Kedua pelaku mengakui telah membuang mayat korban di daerah Langkat. Kemudian kita bekerjasama dengan Polres Langkat mencari keberadaan korban dan ditemukan di Sungai Paluh daerah Gebang Langkat. Kedua pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 2 April 2025, untuk merampok mobil korban,” terangnya.
Dia menjelaskan, kasus pembunuhan dan perampokan itu terjadi pada Ahad (6/4). Pelaku K memesan In Driver di Sunggal.
Kemudian, korban yang mendapat orderan mendatangi K. Tak jauh dari situ, dengan alasan menghubungi keluarganya, K meminta berhenti sejenak.
Ketika berhenti, pelaku AP yang duduk di belakang sopir membekap korban dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan.
"Karena korban masih meronta, K memukulnya dengan palu. Kemudian korban diseret di belakang. Di situ, korban dipukul hingga meregang nyawa," jelas Gidion.
Setelah mengetahui korban tak bernyawa lagi, ayah dan anak tersebut menuju ke Langkat. Jasad korban dimasukkan ke karung yang ditambahkan pemberat batu untuk dibuang ke Sungai Paluh.
"Di situ kita menemukan jejaknya yaitu pergantian plat mobil, baju pelaku dan alas mobil yang ada jerjak darah korban," terang dia.
Setelah mendapat informasi peristiwa itu, tim Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku itu di Kabupaten Karo.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegas Gidion.