Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nias Selatan, Sumatera Utara, menuntut 28 bulan penjara terhadap terdakwa Kemurahan Waruwu selaku mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, karena dinilai melakukan korupsi Rp290 juta.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kemurahan Waruwu dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan,” ujar JPU Lintong Samuel di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/4).
Selain pidana penjara, JPU Lintong juga menuntut terdakwa agar membayar dengan senilai Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menurut JPU, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Yakni secara berlanjut menyuruh atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas dia.
Oleh karenanya, lanjut JPU Lintong Samuel, terdakwa dituntut pidana tambahan dengan membayar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp290 juta lebih.
“Dikurangi senilai Rp150 juta dari yang telah dititipkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya Kejari Nias Selatan,” tutur dia.
Dengan ketentuan, sambung JPU, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa nantinya disita dan dilelang penuntut umum.
“Bila nantinya harta benda terpidana tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana satu tahun empat bulan penjara,” ucap Lintong Samuel.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (30/4), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Cipto Nababan.