Batubara (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pada Rabu (23/04/2025), Kejari Batu Bara resmi melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta terkait perkara korupsi proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021.
Penyitaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi, S.H., M.H. serta tim jaksa penyidik.
Uang senilai Rp 500 juta tersebut merupakan titipan dari tersangka Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd, sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.882.629.000.
“Penyitaan ini merupakan bentuk tanggung jawab tersangka atas kerugian keuangan negara. Uang yang telah disita akan disetorkan ke rekening Pemerintah Lainnya milik Kejaksaan Negeri Batu Bara,” jelas Kajari Diky Oktavia.
Perkara ini mencuat dari proyek belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan di Batu Bara, namun justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, serta sebagai bentuk akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik.
Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak segan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan keadilan dan memulihkan kerugian negara.
Dengan penyitaan dana ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pendidikan dapat berjalan transparan dan memberi efek jera bagi pelaku lainnya.