Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Reza Ananda (40), pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), karena "rampok" uang nasabah sebesar Rp5 miliar.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/1).
Hakim meyakini perbuatan terdakwa Reza yang menjabat Priority Banking Officer BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau terbukti melakukan tindak pidana, yakni membuat catatan palsu dalam pembukuan pada rekening bank untuk mencairkan uang korban Barisan Sinaga selaku nasabah prioritas BRI pada tahun 2017 hingga 2022.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Frans.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Reza merupakan warga Johor Indah Permai I, Kecamatan Medan Johor untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar.
“Terdakwa dihukum membayar denda Rp10 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Reza dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Diketahui putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Bastian Sihombing, yang sebelumnya menuntut terdakwa Reza selama delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing dalam surat dakwaan mengungkapkan bahwa terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan korban Barisan Sinaga selaku nasabah prioritas BRI pada tahun 2017 hingga 2022.
"Terdakwa yang menjabat priority banking officer di BRI tersebut melakukan tindakan penipuan dengan mencairkan dana investasi milik korban Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata dia.
Bastian mengungkapkan bahwa perbuatan ini bermula pada tanggal 29 Agustus 2017 ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life ditawarkan oleh terdakwa Reza.
Pada tanggal 31 Oktober 2017, terdakwa Reza membuat rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan nasabah, kemudian memindahkan dana asuransi tersebut ke rekening yang telah dibuatnya.
Terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen dan memproses pencairan dana sebesar Rp 5.098.500.000,00 ke rekening yang dikuasainya.
Pada tanggal 24 Mei 2019, terdakwa Reza mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain.
Kemudian pada tahun 2021, terdakwa menawarkan produk baru Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada Barisan Sinaga sebagai imbal jasa dari produk asuransi yang telah dicairkan.
"Namun, produk itu terbukti palsu dan tidak terdaftar sistem BRI. Pada tahun 2022, Barisan Sinaga mengetahui bahwa dana tersisa hanya sekitar Rp500 ribu dengan produk asuransi tidak terdaftar," kata JPU Bastian Sihombing.