Medan (ANTARA) - Seorang mahasiswi asal Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Indah Siska Sari (20), divonis 2,5 tahun penjara karena mempromosikan judi online atau daring.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indah Siska Sari dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/4).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Indah untuk membayar denda senilai Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider dua bulan kurungan.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah terutama dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa Indah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta Indah belum pernah dihukum,” ujar Hakim Vera.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera memberikan waktu satu meninggi kepada terdakwa Indah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Medan.
“Setelah putusan ini, terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Hakim Vera.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU
Vina Monica, yang sebelumnya menuntut Indah dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp15 juta subsider empat bulan kurungan.
JPU Vina Monica dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini berawal pada Kamis (24/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB lalu.
Saat itu, lanjut dia, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di cafe Dazat ada seseorang yang diduga sering mengunggah link akun judi online di akun media sosial Instagram pribadinya.
“Atas informasi tersebut, polisi langsung mendatangi cafe yang terletak di Jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, dan menangkap terdakwa,” sebu Vina.
Kemudian, petugas memeriksa handphone dan mengecek akun Instagram terdakwa dan menemukan unggahan tentang judi online di arsip Instagram terdakwa.
Ketika ditangkap, terdakwa Indah mengaku akun instagram tersebut digunakannya untuk mempromosikan atau meng-endorse situs judi online Hopeng.
“Terdakwa telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024,” ujar dia.
Lebih lanjut, JPU mengatakan terdakwa memperoleh upah dari pekerjaannya itu setiap 15 hari sekali sebesar Rp300 ribu.
“Total uang yang telah diperoleh terdakwa dari hasil pekerjaan tersebut sebesar Rp850 ribu dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan kuliah terdakwa,” ujar JPU Vina.