Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara menuntut Pari Indayani alias Kelin (22), terdakwa mucikari asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut, dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Pari Indayani alias Kelin dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” ujar JPU Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/2).
Selain pidana penjara, JPU Bastian juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” ujar dia.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Hendra Hutabarat menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (3/3), dengan agenda pledoi dari terdakwa,” kata Hendra Hutabarat.
Sebelumnya JPU Bastian Sihombing dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa ditangkap Polda Sumut karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual yang terjadi di Hotel Adimulia, Kota Medan.
Penangkapan ini, kata JPU, berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas prostitusi di lokasi tersebut.
“Bermula pada Minggu, 14 Juli 2024, Suci Wanda Rahmadani alias Cici (PSK) dihubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan short time (ST) atau layanan seksual dengan imbalan uang Rp5 juta,” jelas dia.
Tergiur dengan tawaran itu, Cici menyetujui dan setuju untuk bertemu dengan terdakwa di Hotel Adimulia pada keesokan harinya.
Kemudian, Cici tiba di lokasi yang telah disepakati bersama terdakwa, dan menuju ke kamar 8010 Hotel Adimulia untuk bertemu dengan Joni Saputra yang telah menunggu.
“Di dalam kamar hotel, terdakwa menerima uang sebesar Rp10 juta dari Joni Saputra yang diserahkan untuk Cici,” katanya.
Namun, jelas dia, perbuatan tersebut diketahui petugas Polda Sumut yang sudah melakukan pemantauan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Beberapa anggota polisi yang berpakaian sipil, kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB, dan mengamankan terdakwa, Cici, dan Joni Saputra.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik Cici dan terdakwa, serta uang tunai Rp10 juta.
“Akibat perbuatannya, terdakwa bersama Cici dan Joni Saputra dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” jelasnya.