Langkat (ANTARA) - Sat Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya Pangkalan Susu dan menangkap tersangka RW (54) dengan barang bukti sabu-sabu seberat brutto 4,30 gram.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba Polres LangkatAKP Rudy Sahputra menyampaikan, di Stabat, Jumat.
RW, yang merupakan seorang residivis, ditangkap di Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 4,30 gram, satu bal plastik bening kosong, satu plastik bening kosong, sat pipet plastic, satu lembar tisu dan satu bungkus kotak rokok kosong.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat.
“Kami akan terus berupaya maksimal dalam memerangi narkoba. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” ujar Rudy Saputra.
“Diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang solid dari seluruh perangkat daerah agar kita dapat mencapai tujuan bersama untuk menjadikan Kabupaten Langkat lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.