Sergai (ANTARA) - Tim intelijen Kodim 0204/DS menangkap seorang petani berinisial S (44) yang nyambi mengedarkan sabu Senin (24/2/2025) sekitar pukul 21:25 WIB.
Dari S warga Dusun III, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai mengamankan barang bukti sabu seberat 5,5 gram, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan uang tunai Rp.450 ribu.
Kepada ANTARA Dandim 0204/DS Letkol Inf Alex Sandri, S.Hub.Int., M.H.I melalui layanan WhatsApp Rabu (26/2)mengatakan pihaknya mendapat adanya laporan anggota Kodim 0204/DS terlibat peredaran narkoba.
Setelah dilakukan pendalaman dan menangkap S merupakan petani di Tanjung Beringin, namun tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota di sana.
" Anggota kita tindak tegas mas, kalau terlibat narkoba karena sudah perintah Pangdam dan tindak lanjut instruksi presiden" papar Dandim Alex.
Pelaku S bersama barang bukti kini telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai. Pihak Kodim juga mengatakan siap membantu pihak kepolisian untuk memberantas narkoba.