Sergai (ANTARA) - Terkuak dalam fakta persidangan kasus kepemilikan narkoba jenis extasi sebanyak 9,5 butir Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) merehab tiga terduga pelaku dan satu pelaku Maruba Sitanggang kini telah menjadi terdakwa.

Maruba Sitanggang diadili di Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan jaksa penuntut umum Jhordy Moses Hamonangan Nainggolan, SH dan Rio Bataro Silalahi, SH.MH hanya dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI no 35 tahun 2009 yang hanya dituntut 1 tahun 6 bulan.

Dalam fakta persidangan, Maruba Sitanggang ditangkap Senin (22/9/2025) bersama istrinya,  dan dua pria dan satu wanita,  pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.

Keesokan harinya, polisi menangkap A saat keluar pintu tol Perbaungan dengan mobil CRV BK 1606 ZI.  Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua pria dan dua wanita, masing-masing NL istri Maruba,  AW, dan Maruba.

Polisi kemudian menggeledah mobil tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api Makarov kaliber 32 mm buatan Rusia, lima butir peluru tajam, serta 9,5 butir pil ekstasi warna pink yang disimpan dalam tas milik Maruba.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif dikonfirmasi Antara Selasa (14/4/2026) mengatakan saat ditangkap terdapat empat orang, setelah dilakukan pemeriksaan 3 dilakukan rehap dan 1 kasusnya lanjut.

" Terdakwa Maruba mengakui barang bukti tersebut miliknya dan tidak mengkaitkan ke tiga tersangka lain, tiga lainnya positif narkoba dan dilakukan rehab" ucap Kasat

Kasipidum Kejaksaan Negeri Sergai Berkat Manuel Harefa, SH mengatakan  berdasarkan fakta persidangan terdakwa baru pulang dugem dari Medan bersama dengan temannya yang berjumlah tiga orang, berdasarkan fakta persidangan tersebut terdakwa kita tuntut sebagai pengguna yg melanggar pasal 127 ayat (1) UU narkotika.



Pewarta: Darmawan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026