Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) I mengatakan realisasi penerimaan pajak di wilayah ini mencapai Rp27,25 triliun pada 2024.
"Dengan target sebesar Rp27,20 triliun, Kanwil DJP Sumatera Utara I mampu merealisasikan penerimaan sebesar Rp27,25 triliun atau 100,21 persen dari target yang ditetapkan," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra di Medan, Kamis.
Arridel merinci penerimaan pajak di wilayah ini didukung sejumlah sektor utama yakni, sektor perdagangan besar dengan mencatatkan nilai penerimaan sebesar Rp8,902 triliun yang berkontribusi sebesar 32,66 persen terhadap total realisasi.
Sektor industri pengolahan menyumbang Rp7,485 triliun atau 27,46 persen, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib menyumbang Rp2,270 triliun atau 8,33 persen.
Kemudian, sektor transportasi dan pergudangan mencatatkan penerimaan Rp1,518 triliun atau 5,57 persen. Selanjutnya, diikuti oleh sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp1,300 triliun atau 4,77 persen.
Serta sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang mencapai Rp1,017 triliun atau 3,73 persen dari total penerimaan.
Lebih lanjut, Arridel mengatakan, jika berdasarkan jenis pajak yang memberikan kontribusi terbesar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang mencatatkan penerimaan tertinggi sebesar Rp8,9 triliun.
"Serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang mencapai Rp4,6 triliun. Kedua jenis pajak ini menjadi penopang utama dalam realisasi penerimaan Kanwil DJP Sumatera Utara I pada tahun 2024," katanya.
Kanwil DJP Sumut I terus meningkatkan edukasi pajak yang bukan hanya kewajiban, tapi juga berkontribusi bagi masyarakat luas termasuk bagi para pelaku usaha itu sendiri.