Medan (ANTARA) - Lima terdakwa dugaan korupsi Rp795 juta pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut), divonis bervariasi.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua Nani Sukmawati di ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/1).
Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK divonis satu tahun 10 bulan atau 22 bulan penjara, lalu Irwansyah (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara.
Kemudian, terdakwa Surbakti (46) selaku konsultan perencana dan pengawas divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara,
Selanjutnya, Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura divonis satu tahun penjara, dan Muhammad Yusuf (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana divonis 18 bulan penjara.
“Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Nani Sukmawati.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kelima terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar dia.
Lebih lanjut, majelis hakim juga memberikan hukuman pidana tambahan kepada empat terdakwa dengan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
Terdakwa Irwansyah dan Subaktiar dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta dan kini telah dibayarkan oleh keduanya. Sehingga, hakim menyatakan uang tersebut dirampas untuk negara.
Sedangkan terdakwa Mulyadi dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 389.870.273 atau Rp389 juta.
Namun, dari uang pengganti yang dibebankan tersebut, terdakwa Mulyadi telah mengembalikan sebesar Rp200 juta.
Sehingga, apabila sisa uang pengganti yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 189.870.273 atau Rp189 juta tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa Mulyadi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelasnya.
Sementara untuk terdakwa Zainul Fuad, tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti.
Sebab, menurut majelis hakim terdakwa Zainul tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada kelima terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Tantra Perdana Sani,
yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa, yakni, Zainul, Subaktiar, dan Irwansyah dengan pidana masing-masing dua tahun penjara, dan terdakwa Mulyadi dituntut 1,5 tahun penjara.
Sementara vonis yang diberikan kepada terdakwa Muhammad Yusuf sama (conform) dengan tuntutan JPU Tantra Perdana, yakni satu tahun enam bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut kelima terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan perbuatan kelima terdakwa (masing-masing berkas terpisah), telah memenuhi unsur melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan subsider,” ujar JPU Tantra Perdana Sani.