Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan secara resmi bahwa platform digital YouTube yang berada di bawah naungan raksasa teknologi Google akhirnya mematuhi arahan Kemkomdigi untuk membatasi pengguna anak di bawah 16 tahun pada platformnya.
Langkah ini sejalan dengan semangat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini Pemerintah mengapresiasi karena YouTube tentu dibawahi oleh Google sudah menyampaikan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara kepada Dirjen Wasdig (Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital)," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu.
Meutya mengatakan komitmen YouTube mematuhi PP Tunas telah dilakukan dengan mengganti ketentuan panduan komunitasnya menegaskan bahwa platform digital tersebut bakal meniadakan akun pengguna di bawah 16 tahun.
Kepada Pemerintah, YouTube juga berkomitmen secara bertahap ke depannya bakal mendeaktivasi akun-akun yang dimiliki oleh pengguna 16 tahun ke bawah. Selain itu, mereka bakal mengeliminir iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja.
Secara lebih jelas, mengacu pada halaman Bantuan YouTube di Indonesia, komitmen mematuhi PP Tunas telah ditegaskan dengan pernyataan "Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan."
Dengan kepatuhan YouTube terhadap PP Tunas yang dinyatakan hari ini artinya sudah ada tujuh platform digital yang mengikuti langkah Indonesia menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak.
"Keseluruhan tujuh platform dimulai dari X, Bigo Live, Meta yang terdiri dari IG, Facebook, Threads; TikTok, kemudian kali ini YouTube. Ini semua sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk melindungi anak-anak di Indonesia di ranah digital," kata Meutya.
PP Tunas telah berlaku di Indonesia sejak 28 Maret 2026, pada tahap implementasi awal ada delapan platform yang diminta segera mematuhi ketentuan regulasi ini di antaranya X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, dan Roblox.
Data terbaru pada Rabu (22/4) menunjukkan bahwa sudah ada tujuh platform yang patuh secara penuh pada PP Tunas yaitu X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, dan YouTube.
Aturan ini tentunya tidak berhenti diterapkan kepada ke delapan platform saja, Kemkomdigi menegaskan platform-platform digital lainnya untuk segera mematuhi PP Tunas dengan tenggat waktu Juni 2026 menciptakan ruang digital aman bagi anak-anak Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: YouTube patuhi arahan Kemkomdigi, batasi pengguna di bawah 16 tahun
