Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan pendekatan ganda dalam menangani dugaan tambang ilegal di Kabupaten Labuhanbatu Utara: penindakan tegas bagi pelanggaran, sekaligus membuka ruang pembinaan bagi pelaku usaha yang ingin beralih ke jalur resmi.

Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, disikapi tegas sekaligus persuasif oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah arahan Gubernur Bobby Nasution.

Melalui koordinasi lintas instansi, Kepala Dinas Perindag ESDM Provsu , Dedi Jaminsyah Putra Harahap melalui tim dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu Utara dan UPT Samsat Aek Kanopan turun langsung ke lokasi pada Jumat (22/4/2026) sore untuk melakukan pemantauan lapangan.

Dari hasil peninjauan, tim menemukan aktivitas penambangan batu gunung atau batu padas dengan luas sekitar satu hektare. Di lokasi juga terdapat satu unit alat berat jenis ekskavator, meski saat pemeriksaan tidak dalam kondisi beroperasi.

Pendekatan yang diambil tidak semata penegakan hukum, tetapi juga pembinaan. Kepala Bidang Penagihan Bapenda Labuhanbatu Utara langsung menghubungi pemilik lahan, Fatimah, yang menyatakan kesediaannya untuk menemui petugas serta mengaku akan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Kepala Seksi HMB Heppy Masa Hulu memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme perizinan usaha pertambangan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sebagai bagian dari upaya mendorong legalitas usaha.

Tim juga telah mengambil titik koordinat lokasi untuk dianalisis lebih lanjut oleh UPT Laboratorium guna memastikan status kawasan. Dugaan sementara menunjukkan lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang memiliki aturan ketat dalam pemanfaatannya.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Labuhanbatu Utara, mencerminkan kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan sumber daya alam.

Pemprov Sumut menegaskan, hasil pemantauan telah dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan. Penanganan ke depan akan mengedepankan keseimbangan antara penegakan aturan dan pembinaan, sejalan dengan arahan gubernur: aktivitas ilegal ditindak, sementara pelaku usaha yang kooperatif akan difasilitasi untuk masuk ke sistem perizinan resmi.



Pewarta: Ade Friadi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026