Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa Ngadinah (47) dengan pidana penjara selama satu tahun atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen polis asuransi di PT Avrist Assurance yang mengakibatkan kerugian korban Yuedi sebesar Rp490.033.845.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata JPU Daniel Surya Partogi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/4).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa yang merupakan warga Jalan Muara Takus, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi.
"Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,.sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Daniel.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Evelyn Napitupulu menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada Rabu (6/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (6/5) dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukum,” ujar Evelyn.
JPU Daniel dalam surat dakwaan menyebutkan perkara ini bermula dari hubungan suami istri antara korban Yuedi dan terdakwa Ngadinah yang menikah pada 2008.
"Pada 10 Mei 2016, korban membeli polis asuransi investasi dari PT Avrist Assurance melalui agen dengan premi sebesar Rp108.472.000 per tahun dan nilai pertanggungan mencapai Rp1,5 miliar," ujar Daniel.
Namun pada Januari 2024, lanjut JPU, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mengajukan perubahan kepemilikan polis menjadi atas namanya dengan bantuan pihak lain untuk menyiapkan dokumen.
Dalam proses tersebut, terdakwa diduga meniru tanda tangan korban pada formulir perubahan polis serta memalsukan tanda tangan anak-anaknya dalam dokumen surat kuasa.
"Dokumen tersebut kemudian diproses oleh pihak perusahaan asuransi hingga perubahan kepemilikan polis disetujui," jelasnya.
Setelah polis beralih, kata JPU, terdakwa mengajukan pencairan dana dan pada 29 Mei 2024 sebesar Rp490.033.845 ditransfer ke rekening miliknya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, tanda tangan atas nama korban dinyatakan tidak identik atau berbeda dengan tanda tangan asli. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah," tutur Daniel.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026