Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terpaksa menembak kedua kaki pelaku pembunuhan terhadap Netty (62), pemilik kos di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Pelaku berusaha melarikan diri saat ditangkap di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut pada Sabtu (16/11), sehingga petugas terpaksa menembak kedua kakinya,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Senin (18/11).
Pihaknya menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku Johanes Tambun Eugene alias Abun (59), dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, setelah tim Unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi pelaku berada di Siborong-borong.
“Pelaku merupakan warga Jalan Lubuk Kuda, Gang Tongat, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, melarikan diri dan bersembunyi di Siborong-borong,” jelas dia.
Gidion mengungkapkan bahwa pelaku diduga membunuh korban pada Rabu (23/10) pagi. Pelaku mengaku menghabisi nyawa Netty dengan menikamkan pisau ke tubuh korban hingga tewas, karena kesal tidak diberi pinjaman uang sebesar Rp1 juta.
“Pelaku mengaku kesal karena permintaannya untuk meminjam uang ditolak,” ujar Gidion.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Siborong-borong, Tapanuli Utara, di mana pelaku bekerja sebagai kuli bangunan.
Sementara korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya dengan bersimbah darah di dalam kamar kos.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” Gidion Arif Setyawan.