Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Tahun 2026 di Aula Soepomo, Medan, Kamis.
Dalam keterangan diterima di Medan, Jumat, Kepala Kantor Wilayah Ignatius mengatakan jabatan notaris merupakan amanah besar dengan tanggung jawab yang melekat seumur hidup. Mengacu pada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris tetap bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuat hingga masa pensiun bahkan sampai akhir hayat, termasuk melalui mekanisme pemegang protokol oleh ahli waris.
“Kami menyampaikan salam hormat kepada Bapak dan Ibu, karena jabatan ini bukan hanya soal kewenangan, tetapi tentang tanggung jawab seumur hidup atas setiap akta yang dibuat,” tegas Kakanwi.
Selain itu, para notaris yang baru dilantik diingatkan agar dalam waktu paling lama 60 hari segera membuka kantor dan menjalankan jabatan secara nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Jabatan Notaris. Kewajiban ini menjadi indikator awal keseriusan dalam mengemban jabatan, dan akan menjadi bagian dari pembinaan serta pengawasan oleh Kanwil.
Ia mengatakan ditekankan pentingnya menjaga integritas, ketelitian, dan kehati-hatian dalam setiap pembuatan akta. Notaris diminta memastikan kejelasan identitas penghadap, mengantisipasi potensi pemungkiran tanda tangan.
Serta memedomani ketentuan Pasal 16 dan 17 UU Jabatan Notaris. Pengawasan terhadap notaris juga dilakukan melalui MPD, MPW, dan Majelis Kehormatan Notaris apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Tak kalah penting, notaris diminta menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pendanaan terorisme.
Selain itu, penyimpanan protokol notaris harus dikelola dengan baik karena akta merupakan dokumen negara yang wajib dijaga hingga batas waktu yang ditentukan.
Melalui pelantikan ini, diharapkan para notaris mampu menjalankan jabatan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, sehingga dapat memperkuat kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026