Rantauprapat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melaksanakan tes urine kepada seluruh jaksa, pegawai dan staf untuk memastikan lingkungan kejaksaan bebas dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang atau narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Williams, Rabu sore di Rantauprapat menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan program, sasaran dan pemenuhan pelaporan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Implementasi tersebut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam lampiran halaman 3 huruf a tentang aksi tes urine kepada seluruh ASN di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dengan target sebesar 6 persen dari total seluruh ASN.
Instruksi Jaksa Agung, Nomor 3 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Rencana Aksi Nasional pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika tahun 2020-2024 di lingkungan Kejaksaan RI.
"Kegiatannya sudah kita laksanakan pada hari Senin, 11 November 2024 sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB kepada seluruh ASN dan PPNPN Kejaksaan Negeri Labuhanbatu," kata Dr. Carel.
Secara teknis, ujar Dr. Carel, kegiatan tes urine dilaksanakan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggunakan rapid test 7 parameter diantaranya morphine, methamphetamine, cocain, amphetamine, enzodiazepine, tetrahydrocannabinol dan carisopoprodol.
"Hasil tes urine, tidak ada pegawai dan PPNPN yang terindikasi positif menggunakan narkoba," jelas Dr. Carel.