Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memantau kesiapan tahapan dan logistik di 33 kabupaten/kota di Sumut untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Tujuan pemantauan guna memastikan pelaksanaan pilkada sesuai aturan yang berlaku dan meminimalkan pelanggaran hukum," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Sabtu.
Kesiapan tahapan maupun logistik tersebut, lanjut dia, termasuk potensi tindak pidana korupsi dalam persiapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Pihaknya menyebut, tim pemantauan akan meninjau kesiapan penyelenggara pilkada serentak, termasuk memeriksa logistik yang akan digunakan.
Kemudian, memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di 33 kabupaten/kota di Sumut,
"Tim kami mendeteksi dini dengan memantau penyelenggaraan tahapan pemilihan gubernur, wakil gubernur serta wali kota dan bupati," ujarnya.
Adre menjelaskan, pemantauan ini mencakup pemeriksaan posko pilkada di Kejaksaan Negeri (Kejari), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan gudang tempat penyimpanan logistik di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Pihaknya juga menambahkan, tim intelijen Kejati Sumut berperan penting dalam memantau kesiapan logistik maupun kondisi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Kegiatan ini adalah wujud dukungan Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut memastikan kelancaran, ketersediaan, dan kesiapan logistik Pilkada 2024," ujar dia.
Pemantauan juga merupakan bentuk komitmen Kejati Sumut dalam mendeteksi dini ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat mengganggu jalannya demokrasi di Sumatera Utara.
Pihaknya juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN Kejaksaan, baik tingkat Kejati Sumut maupun 28 Kejari dan sembilan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut.
"Pimpinan Kejaksaan secara konsisten mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme ASN dalam memastikan proses demokrasi adil dan transparan," jelas Adre.
Pihaknya menyebut, tim pemantauan akan meninjau kesiapan penyelenggara pilkada serentak, termasuk memeriksa logistik yang akan digunakan.
Kemudian, memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di 33 kabupaten/kota di Sumut,
"Tim kami mendeteksi dini dengan memantau penyelenggaraan tahapan pemilihan gubernur, wakil gubernur serta wali kota dan bupati," ujarnya.
Adre menjelaskan, pemantauan ini mencakup pemeriksaan posko pilkada di Kejaksaan Negeri (Kejari), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan gudang tempat penyimpanan logistik di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Pihaknya juga menambahkan, tim intelijen Kejati Sumut berperan penting dalam memantau kesiapan logistik maupun kondisi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Kegiatan ini adalah wujud dukungan Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut memastikan kelancaran, ketersediaan, dan kesiapan logistik Pilkada 2024," ujar dia.
Pemantauan juga merupakan bentuk komitmen Kejati Sumut dalam mendeteksi dini ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat mengganggu jalannya demokrasi di Sumatera Utara.
Pihaknya juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN Kejaksaan, baik tingkat Kejati Sumut maupun 28 Kejari dan sembilan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut.
"Pimpinan Kejaksaan secara konsisten mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme ASN dalam memastikan proses demokrasi adil dan transparan," jelas Adre.