Langkat (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril menjelaskan bahwa pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas.
" Ini
merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya di hadapan perwakilan guru dari
Aliansi Calon PPPK Guru Tahun 2023, di Rumah Dinas Bupati Stabat, Kamis.
Penyampaian itu menanggapi perwakilan Aliansi Febri Wahyu yang menyampaikan tuntutannya agar Pj Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, serta tiga lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Amril menjelaskan walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah.
Terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Meilisya Ramadhani.
Mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, Amril menjelaskan bahwa Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dalam tanggapannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari Pemerintah Pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK.
“Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Sekda Langkat sebut pencopotan pejabat harus berkekuatan hukum tetap
Jumat, 4 Oktober 2024 10:19 WIB 5879