Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota peserta Pilkada Medan 2024.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah di Medan, Minggu, mengatakan ketiga paslon tersebut merupakan kandidat yang sebelumnya telah mendaftar ke Kantor KPU Kota Medan pada tahap pendaftaran bakal paslon pada 27-29 Agustus 2024.
Ketiga paslon yang ditetapkan itu, yakni pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap yang diusung Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Golkar, PSI, Partai Demokrat, PAN, PKB dan Partai Perindo.
Selanjutnya pasangan Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, PPP, Partai Ummat, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh dan PBB, serta pasangan Hidayatullah dan A.Yasyir Ridho Loebis yang diusung PKS.
Tahapan selanjutnya, katanya, adalah pengundian nomor urut yang bakal dilaksanakan Senin (23/9) di Hotel Selecta pukul 19.00 WIB. Dalam pengundian nomor urut itu, kata dia, seluruh paslon harus hadir atau tidak boleh diwakilkan.
"Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut. Ini paslon wajib hadir atau tidak boleh diwakilkan," katanya.
Setelah tahapan itu, katanya, dilanjutkan tahapan berikutnya mulai 25 September hingga 23 November 2024 adalah masa kampanye.
Ini dia 3 pasangan calon peserta Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU Medan
Minggu, 22 September 2024 19:21 WIB 1703