Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Medan melaksanakan lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Rabu (1/3).
Sidang dilaksanakan dengan menghadirkan beberapa pihak-pihak terkait untuk di dengar keterangannya, sidang tersebut juga menghadirkan terdakwa yang sebelumnya sudah melaksanakan sidang pada 11 Maret 2026.
Para terdakwa yang dihadirkan adalah Muhamad Chusnul, Muchlis Hanggani Cappah dan Eddy Kurniawan Winarto selaku pihak dari swasta.
Perkara ini terkuak lewat operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. KPK mengembangkan perkara ini hingga terkuak praktik suap pada proyek pekerjaan di DJKA paket pekerjaan di Jawa Barat, Sumatera Utara hingga Sulawesi.
Di klaster DJKA Sumatera, korupsi berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Terkait hal tersebut, pemerhati Hukum Fernando Emas mengatakan, aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti di meja hijau saja. Tetapi, juga terus melakukan penyelidikan penyimpangan dalam proyek DJKA.
"Setiap adanya penyimpangan dana negara yang dikorupsi oleh pejabat negara harus ditangani serius oleh aparat penegak hukum," katanya.
"Apalagi terkait dengan fasilitas publik yang seharusnya dilakukan tanpa ada penyimpangan karena sangat berpotensi mempertaruhkan keamanan dan keselamatan," tambahnya.
Fernando berharap KPK yang menangani kasus proyek pekerjaan di DJKA dilakukan secara tuntas.
"Begitu juga terkait dengan hukuman yang diberikan harus secara maksimal agar memberikan efek jera terhadap para pengguna anggaran agar tidak lagi melakukan penyimpangan ," katanya.
Fernando mengatakan, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus secara serius membuktikan komitmennya untuk memberantas korupsi.
"Lakukan penataan untuk memperkuat KPK," katanya.
Pewarta: JuraidiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026