Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Langsung (PSL), pada tanggal 1 Desember 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan No. 2065 tahun 2024, Tentang Penetapan Hari, Tanggal, Waktu Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan kepada wartawan, 29 Nopember 2024, di Gedung KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan No. 35 Medan.
Dijelaskannya, selain SK KPU Medan No. 2065 tahun 2024. PSS dan PSL dilakukan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Medan.
Pasal tersebut menyatakan dalam hal disebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, Gangguan Keamanan, Bencana Alam atau gangguan lainya yang mengkibatkan seluruh tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, Dilakukan Pemungutan atau penghitungan suara susulan.
Kemudian lanjut Mutia, KPU Medan juga menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Medan, yang isinya memohon untuk agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada tanggal 30 Nopember s/d 1 Desember.
KPU Kota Medan tetapkan PSS dan PSL pada 1 Desember 2024
Senin, 2 Desember 2024 9:07 WIB 345