Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga terdakwa dugaan korupsi relokasi korban erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, total sebesar Rp3,41 miliar.
"Ketiga terdakwa, yakni Susanti Br Ginting alias Nande Putri, Susanto Ginting selaku pengembang relokasi, dan Pelin Sembiring sebagai Kepala Desa Gurukinayan," kata Hakim Ketua Sarma Siregar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Oleh karenanya, hakim menyebut bahwa terdakwa Susanti divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Susanti untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,11 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.
Untuk terdakwa Susanto divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Susanto Ginting membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa," ujar Sarma.
Namun, lanjut dia, apabila harta benda terdakwa Susanto tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Kemudian, hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Pelin dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Pelin Sembiring membayar uang pengganti Rp88,6 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa," sebut dia.
Sarma juga mengatakan, apabila harta benda terdakwa Pelin tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa tidak pernah dihukum dan ketiga terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tutur Hakim Sarma.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu selama tujuh hari terhadap ketiga terdakwa untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan.