Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti kegiatan diseminasi pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 secara daring, Selasa.
Dalam keterangan diterima, kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum ini diikuti melalui aplikasi Zoom oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, didampingi pejabat manajerial terkait guna menyamakan persepsi mengenai standar evaluasi pelayanan publik terbaru.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis bagi seluruh satuan kerja dalam mengukur sejauh mana efektivitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius.
Melalui pedoman survei tahun 2026 yang telah diperbarui, Kemenkum Sumut diharapkan dapat memetakan indeks kepuasan masyarakat secara lebih akurat dan objektif.
Data hasil survei ini nantinya akan menjadi dasar utama dalam melakukan perbaikan layanan serta memastikan bahwa seluruh unit kerja tetap bersih dari praktik pungutan liar maupun perilaku koruptif lainnya.
Dalam diseminasi tersebut, ditekankan pentingnya peran tim pendamping satuan kerja untuk memastikan pelaksanaan survei berjalan sesuai dengan linimasa yang telah ditetapkan.
Fokus utama pedoman ini tidak hanya pada pengumpulan data, tetapi juga pada analisis tindak lanjut atas setiap rekomendasi perbaikan yang muncul dari suara masyarakat.
Hal ini selaras dengan upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Hukum.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Sumatera Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang transparan serta akuntabel.
Dengan implementasi pedoman survei yang tepat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi semakin meningkat. Langkah ini merupakan wujud nyata dedikasi jajaran Kemenkum Sumut dalam memberikan pelayanan publik yang tidak hanya cepat dan profesional, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan berorientasi sepenuhnya pada kepentingan rakyat.
