Sergai (ANTARA) - Kejari Serdang Bedagai (Sergai) bersama tim jaksa penuntut umum mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2025, Selasa (24/2/2026) di aula Kejaksaan Negeri Sergai.
Dalam konferensi persnya, Kajari Sergai Amriyata, SH. MH didampingi Kasi Intelijen Yoppy Gumala, SH.MH, Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH.MH kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah Rudi Arif Panjaitan mengeksekusi uang pengganti dari terpidana Selamat sebesar Rp. 725.523.000. eksekusi dilakukan bedasarkan putusan MA RI nomor :11998 K/Pid.sus/2025.
" Terpidana Selamat melanggar pasar 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagai mana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi pidana penjara selama 4 tahun denda Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana selama 3 tahun penjara" Ujar Kajari Amriyata.
Atas keputusan MA RI, lanjut Kajari Amriyata terpidana Selamat membayar keseluruhan uang pengganti tersebut. Dengan rincian tanggal 20 Maret 2025 membayar Rp. 150 juta melalui rekening bank mandiri RPL Kejari Sergai, tanggal 19 Januari 2026 kembali membayarkan Rp. 450 juta dan tanggal 10 Februari 2026 dititip ke penuntut umum melalui rekening bank mandiri RPL Kejari Sergai sebesar Rp. 125.523.000.
Perkara pidana korupsi, lanjut Kajari bermula terpidana Selamet mengajukan permohonan dua fasilitas kredit rekening koran dan kredit angsuran lainnya di bank Sumut dengan data yang tidak benar serta tujuan kredit tidak sesuai, dan tujuan kedua fasilitas kredit tersebut digunakan untuk menutupi kredit Selamet yang tidak mampu melunasi yang akhirnya kredit menjadi macet.
" Hari ini seluruh uang pengganti diserahkan ke Bank Sumut, dan ini sebagai bukti bahwa Kejaksaan Sergai berkomitmen dalam memberantas korupsi sesuai dengan amanah Jaksa Agung" papar Kajari Amriyata.
Dalam kesempatan itu Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah Rudi Arif Panjaitan apresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Sergai yang telah menyerahkan uang pengganti dari terpidana kredit macet atas nama Selamet. Selanjutnya uang tersebut akan disetorkan sebagai pengganti fasilitas kredit Selamet dan dinyatakan telah selesai.
