Medan (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023–2024, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/2).

“Proyek yang menjadi objek perkara adalah pekerjaan peningkatan jalan di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyan Widya Putra saat membacakan surat dakwaan.

JPU dari Kejari Binjai itu menyebutkan ketiga terdakwa yakni mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sony Fati Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Try Suharto Derajat selaku rekanan pelaksana proyek.

Menurut JPU, rekanan telah menerima uang muka sebesar 30 persen dari pagu anggaran. Namun, 10 kegiatan yang seharusnya diselesaikan pada 2024 sesuai kontrak tidak rampung tepat waktu dan baru selesai sekitar Mei 2025.

Berdasarkan hasil perhitungan tim ahli, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.

“Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa,” kata Nazir.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026