Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution, di Medan, Senin (12/8). Ia mengatakan bahwa empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkaranya masih terus berproses.
"Keempat tersangka ditangguhkan penahannya oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan,” ujar dia.
Pertimbangan itu di antaranya, lanjut dia, yakni para tersangka masih berstatus mahasiswa, adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua, dan para pelaku tetap melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan.
“Hal itu juga diatur dalam Pasall 31 ayat (1) KUHAP, namun demikian terhadap perkaranya terus berlanjut dan para tersangka dikenakan wajib lapor," sebut NIzar Nasution.
Secara terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Polrestabes Medan telah membebaskan empat ketua organisasi mahasiswa yang terjaring OTT.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2026