"Sudah keluar kan, sudah (dibebaskan)," kata Whisnu.
Namun, Whisnu enggan berkomentar banyak saat ditanya alasan polisi membebaskan keempat tersangka.
Diketahui Polrestabes Medan melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap sejumlah ketua organisasi mahasiswa di Kota Medan, Sumatera Utara.
Informasi diperoleh, ada empat orang merupakan ketua organisasi mahasiswa yang ditangkap pihak kepolisian masing-masing berinisial AS, DR, AS, IP.
Mereka tertangkap tangan diduga saat memeras seorang yang disebut-sebut sebagai staf ahli salah satu bidang dari pihak swasta.
OTT itu disebutkan terjadi di salah satu kafe di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan pada Minggu (4/8) malam.
Dari para terduga pelaku, pihak kepolisian dikabarkan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp40 juta.