Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dituntut 4,5 tahun penjara, karena melakukan penistaan agama.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara,” kata JPU Erning Kosasih di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/2).
JPU menilai perbuatan selebgram merupakan warga Jalan Marelan I Pasar IV Barat, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas dia.
Selain pidana penjara, JPU Erning Kosasih juga menuntut terdakwa Ratu Entok untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat, dan membuat agama kristen sangat rendah derajatnya, serta menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.
"Keadaan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” ujar Erning.
Baca juga: Hakim PN Medan tolak eksepsi Ratu Entok terdakwa kasus penodaan agama
Baca juga: Ratu Entok derita infeksi saluran kemih, sidang tuntutan kembali ditunda
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Achmad Ukayat menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (24/2) mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Achmad Ukayat.
JPU Erning dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, bahwa penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10/2024).
Ketika itu, ungkap dia, terdakwa Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.
"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya.
Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur”.
"Atas postingan terdakwa membuat kegaduhan semua umat Kristen dan akan berdampak pada pecahnya persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama," tegas JPU Erning.
Selain itu, seluruh masyarakat beragama kristen merasa terdakwa Ratu Entok telah menyebarkan rasa kebencian bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Sehingga sejumlah masyarakat beragama kristen membuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 guna diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Erning Kosasih.