Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Doli Hamonangan Manurung (35), karena melakukan penganiayaan anggota TNI bernama Prada Defliadi Susanto Kapena.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doli Hamonangan Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Ketua Zufida Hanum di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/3).
Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka-luka.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” jelas dia.
Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa Doli karena mengakibatkan korban luka-luka dan mata kiri korban mengalami kebutaan, serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya," kata Zufida.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Zufida Hanum memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan.
“Diberikan waktu selama tujuh hari, untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ucap Zufida.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Paulina, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.
JPU Paulina dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban bersama dengan Willy Dian Lubis, Muh. Iqbal, dan Rahmat Dedi Silitonga (masing-masing berkas terpisah), pada Minggu (4/8/2024) dini hari.
"Keributan berawal dari perselisihan antara Marhen Ginta Saputra (DPO), dan seseorang yang tidak dikenal di tempat hiburan Hall Retro Medan, kemudian mengundang terdakwa Doli dan teman-temannya untuk keluar mencari orang tersebut,” sebut Paulina.
Tindak kekerasan itu, sambung JPU, berlanjut di Jalan Gatot Subroto, Medan, terdakwa Doli dan teman-temannya menemui delapan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namu Ukur, termasuk korban Prada Defliadi.
“Kemudian, perkelahian antara kedua belah pihak tak terhindarkan,” kata Paulina.
JPU menambahkan, setelah perkelahian awal, terdakwa Doli dan kelompoknya kembali membawa senjata tajam dan menyerang para prajurit TNI, termasuk Defliadi.
“Setelah berusaha melarikan diri, korban Defliadi ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh anggota geng motor Simple Life (SL), dan kemudian memukuli korban hingga tak sadarkan diri,” ujar Paulina.