Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, melakukan deportasi terhadap seorang wanita warga negara asal Malaysia berinisial NR karena melanggar izin tinggal di wilayah tersebut.
"Kami melakukan deportasi melalui Bandara Kualanamu untuk dipulangkan ke negara asal pada Selasa (3/3)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk di Deli Serdang, Rabu.
Eko mengatakan warga asal Malaysia tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan dengan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian deportasi karena melanggar Pasal 78 huruf ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lebih lanjut, warga asal Malaysia itu merupakan pemegang visa on arrival dengan tujuan ke Indonesia untuk berkunjung ke keluarga di Belawan.
"Melalui langkah ini, kami berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada orang asing pelanggar izin tinggal, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku," ucap Eko.
Ia mengatakan penegakan seperti itu penting untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.
"Oleh Karena itu, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja," ucapnya.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan dan berintegritas.
"Serta, menjaga agar bangsa Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi semua," ucapnya.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026