Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara, menuntut empat tahun penjara terhadap terdakwa Doli Hamonangan Manurung (35), karena menganiaya anggota TNI bernama Prada Defliadi Susanto Kapena.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doli Hamonangan Manurung dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar JPU Paulina di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/3).
JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Orde Baru, Kecamatan Medan Barat, telah memenuhi unsur melakukan penganiayaan terhadap Prada Defliadi Susanto Kapena yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekujur tubuh.
“Terdakwa Doli dinilai melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” jelasnya.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Zufida Hanum menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (18/3), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” ucap Hakim Zufida.
JPU Paulina dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban bersama dengan Willy Dian Lubis, Muh. Iqbal, dan Rahmat Dedi Silitonga (masing-masing berkas terpisah), pada Minggu (4/8/2024) dini hari.
"Keributan berawal dari perselisihan antara Marhen Ginta Saputra (DPO), dan seseorang yang tidak dikenal di tempat hiburan Hall Retro Medan, kemudian mengundang terdakwa Doli dan teman-temannya untuk keluar mencari orang tersebut,” sebut Paulina.
Tindak kekerasan itu, sambung JPU, berlanjut di Jalan Gatot Subroto, Medan, terdakwa Doli dan teman-temannya menemui delapan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namu Ukur, termasuk korban Prada Defliadi.
“Kemudian, perkelahian antara kedua belah pihak tak terhindarkan,” kata Paulina.
JPU menambahkan, setelah perkelahian awal, terdakwa Doli dan kelompoknya kembali membawa senjata tajam dan menyerang para prajurit TNI, termasuk Defliadi.
“Setelah berusaha melarikan diri, korban Defliadi ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh anggota geng motor Simple Life (SL), dan kemudian memukuli korban hingga tak sadarkan diri,” ujar Paulina.