Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga (36), karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota TNI Prada Delfiadi Susanto.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Ketua Eliyurita di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/4).
Hakim mengatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mata kiri korban mengalami kebutaan.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer,” tegas Eliyurita.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Eliyurita memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis ini.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding,” kata Hakim Eliyurita.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Risnawati Ginting, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama empat tahun penjara.
JPU Risnawati dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Minggu (4/8/2024), saat itu terdakwa Rahmad bersama Doli Hamonangan Manurung (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.
“Di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehingga Doli bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya bundaran SIB Medan,” kata dia.
Willy kemudian berkata kepada Doli bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto.
Menurut Willy, laki-laki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.
Mendengar perkataan itu, lanjut JPU, Doli bersama teman-temannya pun selanjutnya mendekati angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.
Tak lama kemudian, Doli bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, serta beberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNI tersebut yang bernama Arlen Sianturi.
Selanjutnya, terjadilah percekcokan antara Doli bersama teman-temannya dengan para prajurit TNI tersebut. Kemudian, tiba-tiba Doli bersama teman-temannya emosi dan memukul wajah Arlen.
Perkelahian pun tak terelakkan antara Arlen dkk melawan terdakwa dkk. Ketika itu, Arlen dipukuli ramai-ramai oleh Doli dkk. Tak lama kemudian, Doli dkk yang sebagian dari OKP datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk.
Melihat itu, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnya di depan minimarket Indomaret Sekip Medan.
Namun, tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL).
“Seketika Defliadi terjatuh dan langsung dipukuli beramai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin terdakwa ada membawahi organisasi geng motor SL,” ujar Risnawati Ginting.