Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2020-2021.
"Tim Penyidik Pidsus pada Kamis (11/7), telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Jumat.
Pihaknya menyebutkan, bahwa penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, dan merusak atau menghilangkan barang bukti.
Penahanan ini juga untuk mempercepat proses penanganan perkara kedua tersangka, yakni JHS selaku team leader konsultan pengawas PT Arihta Teknik Persada, dan FS selaku Wakil Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
Kasus ini berawal pada 2000-2021, ketika itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Sumatera Utara melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi sarana prasarana sekolah beberapa kabupaten di wilayah Sumut.
Paket pekerjaan tersebut sesuai kontrak awal pada 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp48.277.608.000.
Penahanan ini juga untuk mempercepat proses penanganan perkara kedua tersangka, yakni JHS selaku team leader konsultan pengawas PT Arihta Teknik Persada, dan FS selaku Wakil Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
Kasus ini berawal pada 2000-2021, ketika itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Sumatera Utara melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi sarana prasarana sekolah beberapa kabupaten di wilayah Sumut.
Paket pekerjaan tersebut sesuai kontrak awal pada 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp48.277.608.000.