Dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan sekolah di Humbang Hasundutan ditahan
Sabtu, 13 Juli 2024 6:25 WIB 5899

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut membawa kedua tersangka mengenakan rompi ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Aris)
"Kemudian dilaksanakan addendum jadi multiyears berdasarkan Pasal 3 dalam kontrak addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000," kata Yos.
Tersangka JHS selaku team leader konsultan pengawas PT Arihta Teknik Persada, beber dia, ditugaskan untuk melakukan pengawasan mutu, dan pengawasan volume atas pekerjaan tersebut.
Salah satu contoh, adanya sampel membuktikan perbuatan melawan hukum, yakni pelaksanaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah di Humbang Hasundutan sebanyak enam sekolah.
"Fakta di lapangan ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli konstruksi ada perbedaan volume antara dikerjakan, dan terdapat dalam kontrak serta besar nilai volume yang bervariasi hingga Rp1 miliar," tuturnya.
Dengan adanya perbedaan itu, lanjut dia, tersangka JHS bertanggungjawab atas pengawasan mutu dan volume pekerjaan paket, namun tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai tugas dan kewenangannya.
"Sehingga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sekolah-sekolah dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa," ujar Yos.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf b Subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kini kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Juli hingga 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan," papar Yos yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumut tahan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan sekolah