Anak perempuan mantan Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Gazali Arief berteriak histeris usai ayahnya divonis majelis hakim terbukti korupsi koneksitas eradikasi lahan, di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/6).
Awalnya setelah mendengar vonis 9,5 tahun pidana penjara, kemudian terdakwa Gazali berdiri meninggalkan kursi pesakitan yang posisinya di hadapan majelis hakim.
Terdakwa berjalan menghampiri istri, anak, dan seorang ibu yang selama persidangan mereka duduk di kursi pengunjung sidang.
Di situ Gazali disambut pelukan. Tampak air mata mengalir di wajah seorang anak perempuan, seakan merasa iba dan sedih ketika ayahnya dinyatakan terbukti korupsi.
Anak perempuan yang mengenakan pakaian berwarna hitam itu terus memeluk ayahnya dan menangis.
Tak lama berselang, anak Gazali tersebut pun berteriak histeris di ruang sidang.
Teriakannya diduga dipicu oleh awak media yang mengambil gambar dan video suasana sidang setelah pembacaan vonis terhadap Gazali.
"Jangan divideoin!," ucapnya sambil berteriak sebanyak dua kali sambil menangis.
Mendengar itu, sontak seluruh orang yang berada di dalam ruang persidangan terkejut dengan mata mereka tertuju kepada anak perempuan Gazali tersebut.
Tak lama berselang, anak perempuan Gazali itu pun ditenangkan oleh ibunya. Dia dibawa ke luar setelah diperintahkan oleh hakim agar dikeluarkan dari ruang sidang.
Hakim Ketua M Yusafrihardi beberapa saat sebelumnya menyatakan Gazali bersama kedua terdakwa lainnya, yakni Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e dan Febrian Morisdiak Bate’e (masing-masing berkas terpisah) diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan penjara," kata Yusafrihardi.