Medan (ANTARA) - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap lima terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 46 kilogram.
“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 16 tahun," ujar Hakim Ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10).
Majelis hakim mengatakan kelima terdakwa yakni, Mukhrija Adha alias Rija (21), dan Radja Rezeki Ramadhan alias Radja (19) masing-masing warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Lalu, Sabda Zeidan Adriel Putra (21), dan Pikri Yusri Ananda (26) masing-masing warga Kecamatan Medan Marelan, serta Muhammad Isrok (23) warga Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
"Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Hakim Sulhanuddin.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kelima terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
"Jika denda itu tidak dibayar oleh para terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing tiga bulan,” ujarnya.
Hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
"Sedangkan hal meringankan perbuatan para terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya," kata Hakim Sulhanuddin.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” tutur Hakim Sulhanuddin.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan JPU Reza Surya Mardhika Nasution, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
JPU Reza dalam surat dakwaan menyebutkan perkara ini bermula dari informasi warga tentang aktivitas narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Setia Jadi, Medan Timur.
Dari penggerebekan pada 10 Januari 2025, lanjut JPU, polisi menangkap empat terdakwa, yakni Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri, serta menyita puluhan bungkus ganja, timbangan elektrik, dan plastik kosong.
"Kepada petugas, para terdakwa mengaku membeli ganja tersebut dari Aceh menggunakan dua mobil, atas pesanan Muhammad Isrok," ujarnya.
JPU menyebutkan terdakwa Isrok sebelumnya menyerahkan jaminan berupa dua sepeda motor dan satu telepon genggam.
"Dari interogasi, sebagian ganja yang disita merupakan pesanan Isrok sebanyak 20 kilogram. Polisi kemudian melakukan controlled delivery ke rumah Isrok di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan berhasil menangkapnya," tutur JPU Reza.
