Ayahnya terbukti korupsi, anak mantan Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara histeris di ruang sidang
Kamis, 13 Juni 2024 8:57 WIB 1052
"Jangan divideoin!," ucapnya sambil berteriak sebanyak dua kali sambil menangis.
Mendengar itu, sontak seluruh orang yang berada di dalam ruang persidangan terkejut dengan mata mereka tertuju kepada anak perempuan Gazali tersebut.
Tak lama berselang, anak perempuan Gazali itu pun ditenangkan oleh ibunya. Dia dibawa ke luar setelah diperintahkan oleh hakim agar dikeluarkan dari ruang sidang.
Hakim Ketua M Yusafrihardi beberapa saat sebelumnya menyatakan Gazali bersama kedua terdakwa lainnya, yakni Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e dan Febrian Morisdiak Bate’e (masing-masing berkas terpisah) diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan penjara," kata Yusafrihardi.