Medan (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) masing-masing divonis 9,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketiga terdakwa, yakni mantan Dirut PT PSU Gazali Arief, mantan Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e, dan mantan Direktur PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Bate’e.
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa masing-masing hukuman sembilan tahun dan enam bulan penjara," ujar Ketua Hakim M Yusafrihardi Girsang, di ruang sidang Cakra II, PN Medan, Rabu (12/6).
Hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang No.31/1999 telah diubah Undang-undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Baca juga: Empat terdakwa penyuap bupati Labuhanbatu nonaktif divonis 1,5 - 2 tahun penjara
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan perbuatan menghambat pembangunan.
Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa telah bersikap sopan selama di persidangan, dan para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman.
Majelis hakim juga menghukum Sahat Tua Bate'e membayar uang pengganti Rp6,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.
Apabila harta benda Sahat tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Sedangkan terdakwa Febrian merupakan anak Sahat Tua Bate'e dibebankan membayar uang pengganti Rp3,3 miliar. Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
Baca juga: Akibat sabu, petinju terbaik Piala Gubernur Sumut 2017 divonis 10 tahun penjara
Tiga terdakwa korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara divonis 9,5 tahun penjara
Kamis, 13 Juni 2024 7:02 WIB 924